Wednesday, 21 October 2026


Percepat ISPO, Ini Langkah Pemda Lampung

03 Jun 2024, 13:24 WIBEditor : Yulianto

Petani sawit berharap pemerintah meninjau ulang RPP UU Cipta Kerja

TABLOIDSINARTANI.COM, Lampung---Sebagai daerah penghasil sawit terbesar ke-13 di tanah air,  Provinsi Lampung terus membenahi tata kelola perkebunan sawit. Salah satunya dengan menggenjot standarisasi perkebunan berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Seperti apa langkah pemerintah Provinsi Lampung untuk percepatan sertifikasi ISPO?

Provinsi Lampung dengan luas perkebunan sawit rakyat 110.726 ha dengan produksi sebanyak 203.104 ton pada tahun 2022. Sebaran perkebunan sawit di Provinsi Lampung berada di 13 Kabupaten/Kota.

Dengan lahan terluas berada di Kabupaten Mesuji dengan luas 22.082 ha dan produksi sebanyak 42.679 ton. Kemudian diikuti Kabupaten Lampung Tengah dengan lahan 19.179 ha dan produksi 43.148 ton, lalu Tulang Bawang dengan luas lahan 18.922 ha dan produksi 48.062 ton.

Fungsional Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Muhammad Aman mengatakan, produksi dan produktivitas sebagian besar cenderung menurun karena umur tanaman diatas 25 tahun dan input sarana produksi belum maksimal. Saat ini rata rata produktivitas tanaman hanya 2.286 kg/ha.

”Padahal secara teori, tanaman umur 25 tahun sudah harus di replanting. Mungkin kemarin, karena harga sawit membaik, sehingga pekebun cenderung tidak me-replanting,” kata Aman saat talkshow hybrid “Mendorong Sertifikasi ISPO Pekebun Sawit Lampung” yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bersama BPDPKS di Bandar Lampung, Rabu (29/5).

Tantangan lain pembangunan perkebunan sawit di Lampung yakni skema penjualan tanda buah segar sawit (TBS) rakyat ke PKS belum semuanya dalam bentuk kemitraan antara PKS dengan wakil kelembagaan pekebun. Akibatnya, nilai indek TBS yang diperoleh pekebun rendah (rantai pasar tidak efektif)

Karena itu menurut Aman, masih banyak peluang investasi yang bisa dilakukan di perkebunan sawit Provinsi Lampung. Peluang terebut diantaranya, perluasan perkebunan sawit, hilirisasi (Industri Pengolahan Sawit), industri farmasi dan kecantikan, pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit terintegrasi dengan usaha feedlotter,  hingga penelitian dan pengembangan teknologi budidaya sawit.

Tantangan ISPO Pekebun

Bagaimana penerapan ISPO di Lampung? Aman menyadari penerapan perkebunan sawit berkelanjutan di Lampung bukan hal yang mudah bagi pekebun sawit rakyat. Masih banyak tantangan dalam pelaksanaan ISPO, diantaranya masih rendahnya produktivitas kebun sawit milik pekebun mandiri/swadaya, aspek legalitas lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan, juga hak atas tanah banyak yang belum memenuhi STDB.

Selain itu kelembagaan pekebun sawit yang masih lemah. Bahkan, pembinaan dan pendampingan juga relatif masih kurang. Kemitraan dengan perusahaan yang belum optimal karena belum menyentuh pada kesepakatan harga.

“Hal lain yang menjadi tantangan adalah belum terpenuhinya pengelolaan kebun sawit berkelanjutan, mulai dari bibit yang belum jelas sertifikasinya, belum memenuhi aspek lingkungan dan lain sebagainya. Juga tantangan seputar akses pembiayaan,” papar Aman.

Padahal kata Aman, setelah Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 33 Tahun 2020 ditetapkan ISPO merupakan hal wajib bagi perusahaan perkebunan sawit dan perkebunan rakyat setelah 5 tahun terbitnya Perpres tersebut diundangkan atau Tahun 2025.

Ada beberapa syarat yang mesti pekebun penuhi, apa saja? Baca halaman selanjutnya. 

Reporter : Herman
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018