
Petani sawit berharap pemerintah meninjau ulang RPP UU Cipta Kerja
Syarat untuk mendapatkan ISPO bagi perusahaan menurut Permentan 38/2020 ialah izin usaha perkebunan, HGU, izin lingkungan, kelas kebun I, II atau III dan memiliki auditor internal minimal 2 orang.
Untuk perkebunan rakyat, berdasarkan Permentan No 38 Tahun 2020 syaratnya ialah sudah memiliki bukti Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB), bukti kepemilikan hak atas tanah, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan memiliki Tim Sistem Kendali Internal / Internal Control System (ICS).
Terkait Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB), Aman mengaku bukan hal yang mudah bagi Pemda untuk melaksanakana. Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota tentang tata cara penerbitan STDB yang tertuang dalam SK Dirjenbun 37 tahun 2024.
Penerbitan STDB dimulai dengan persiapan, berupa pembentukan SK Tim oleh Kepala Dinas, Bimbingan Teknis, dan lain sebagainya. Lalu dilanjutkan dengan sosialisasi kepada tim mengenai tujuan, manfaat, mekanisme, dan alur pelaksanaan STDB.
Berikutnya Dinas sebagai Supervisor Tim melakukan pendataan dan pemetaan yang dilaksanakan antara lain oleh Penyuluh hingga Pendamping Perkebunan. Setelah itu data diinput pada e-STDB. Verifikasi kebun dan pekebun dapat dilakukan bersama instansi terkait, dan penerbitan melalui aplikasi e-STDB.
Langkah Percepatan
Dalam mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO di Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung melakukan berbagai langkah. Mulai dari melakukan himbauan ISPO untuk Perusahaan melalui Pembinaan Usaha Perkebunan, penguatan kemitraan antara Pekebun Kelapa Sawit dengan Stakeholder terkait.
Langkah lain adalah bantuan legalitas kelembagaan petani/pekebun kelapa sawit, melakukan koordinasi bersama Dinas Teknis Kabupaten /Kota, pembinaan dan pengawasan penggunaan bibit bersertifikat, pendataan pekebun dan STDB, hingga pembinaan dan pendampingan pekebun untuk sertifikasi ISPO.
Dalam pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO, Aman mengungkapkan, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung memiliki kegiatan utama yaitu pendataan pekebun untuk proses sertifikasi ISPO, sosialisasi sertifikasi ISPO, pelatihan Sertifikasi ISPO, dan kegiatan pendampingan kepada pekebun itu sendiri. “Pelaksanaan mengacu kepada Permentan No. 38 Tahun 2020,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan penunjang, Pemda mendukung dengan penyediaan sarana pendukung pengolah data sertifikasi ISPO, hingga penyediaan sarana prasarana pendukung untuk pemetaan dan pengolah data
“Itu yang sudah kami lakukan untuk mendorong percepatan sertifikasi ISPO di Provinsi Lampung. Saya berharap hal yang kami lakukan tersebut bisa dilakukan konsisten dan didukung oleh berbagai pihak sehingga pekebun sawit di Lampung mendapat ISPO,” tutur Aman.