TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Penyaluran KUR Pertanian yang melebihi target tidak lepas dari peran perbankan sebagai ujung tombak. Berbagai strategi dilakukan Bank Himbara dalam penyaluran KUR Pertanian ke pada para petani di seluruh Indonesia.
Penyaluran KUR Pertanian yang dilakukan perbankan terus mengalami peningkatan, salah satunya Bank BNI. Hermasyah, perwakilan Bank BNI mengatakan, pertumbuhan KUR sektor pertanian dari 2018 sampai Oktober 2022 naik signifikan. Misalnya, pada 2018 disalurkan Rp 3,3 triliun dan Oktober 2022 mencapai Rp 8,4 triliun.
“Ini sejalan dengan pertumbuhan sektor pertanian secara nasional dan kami menganggap sektor pertanian ini sektor yang seksi karena tumbuh dimasa pandemi,” kata Hermansyah saat webinar Peran Perbankan Dongkrak Kinerja Pertanian yang diselenggarakan Tabloid Sinartani bekerjasama dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Rabu (7/12).
Hermansyah mengatakan, komposisi penyaluran KUR Bank BNI per 31 Oktober sebesar Rp 29,3 triliun dan KUR untuk pertanian berada pada nomor 2 dengan penyaluran mencapai Rp 8,4 triliun dengan debitur sebanyak 158 ribu petani.
Dilihat dari komoditas, penyaluran KUR pertanian sebesar Rp 8,4 triliun masih didominasi sawit sebesar Rp 1,9 triliun dengan 10.321 debitur, padi Rp 1,7 triliun (55.069 dbitur), tebu Rp 1,1 triliun (11.341 debitur), jagung Rp 642,85 miliar (22.422 debitur), jeruk Rp 132,33 miliar (2.150 debitur), kopi Rp 469,63 miliar (12.940 debitur), tanaman hias Rp 7,26 miliar (55 debitur) dan porang Rp 5,03 miliar (180 debitur).
Dalam penyaluran KUR Pertanian, menurut Hermansyah, BNI masuk pada KUR Klaster Pertanian dengan pola kredit modal kerja yarnen. Cara ini ternyata sangat membantu petani, karena bunga dan pokok dilunasi sewaktu panen (Clean Up System). “Selain itu pada KUR Klaster juga ada Collection Agent, untuk membantu memantau kredit petani,” ujarnya.
Dua Jenis KUR Klaster
Terdapat dua jenis KUR Klaster pertanian BNI. Pertama KUR Kelompok Usaha Tertentu dengan sektor yang dapat dibiayai mencakup pembiayaan terbatas pada sektor produksi. Karakter usahanya, memiliki masa tanam atau panen musiman yang bersifat homogen seperti contoh komoditas padi, jagung, kedelai.
Ketentuan umum pemberian kredit antara lain wajib terdapat Collection Agent, wajib offtaker jika kelompok usaha yang pembelian hasil panen bersifat khusus, seperti Sawit dan lain-lain. Namun bisa tidak wajib offtaker jika komoditas yang penjualan hasil panennya bersifat umum. Artinya, dapat dibeli secara satuan atau dapat dibeli secara individu seperti padi, jagung, tomat dan lain-lain. “Offtaker dapat sekaligus berperan sebagai Collection Agent,” tambahnya.
Kedua, KUR Khusus untuk anggota dari kelompok usaha yang menggunakan mitra usaha. Pemanfaatan KUR ini untuk peremajaan atau perluasan lahan. Komoditasnya antara lain, kelapa sawit, karet, cengkeh, kopi, kakao, teh, lada, kelapa, tembakau, tebu dan lain sebagainya.
Komoditas peternakan rakyat seperti sapi, kambing dan ayam juga masuk dalam KUR khusus. Antara lain untuk usaha pembiakan, penggemukan dan ternak perah. Selain itu, perikanan rakyat antara lain untuk budidaya perikanan dan perikanan tangkap.
Beberapa ketentuan umum pemberian KUR khusus. Diantaranya, mitra usaha sebagai pasar offtaker, Ketua Kelompok Usaha mengkoordinir masing-masing anggotanya (debitur) untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal pembayaran. “Jika terdapat tunggakan dari salah satu atau beberapa anggota kelompok, anggota lainnya berkewajiban untuk menyelesaikan tunggakan tersebut atau tanggung renteng,” tuturnya.