Kamis, 20 Maret 2025


Perpres Nomor 6/2025: Pupuk Organik Dapat Subsidi, Impor Pupuk Diperbolehkan

11 Peb 2025, 09:44 WIBEditor : Gesha

Pupuk bersubsidi

TABLOIDSINARTANI.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Perpres Nomor 6/2025, yang mencakup subsidi untuk pupuk organik dan memberikan izin impor pupuk, sebagai langkah strategis menuju ketahanan pangan Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang ditandatangani 30 Januari 2025.

Sebelumnya, daftar pupuk bersubsidi diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang hanya mencakup pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK.

Namun, dengan adanya Perpres terbaru ini, jenis pupuk yang disubsidi kini bertambah, dan pupuk organik menjadi bagian dari daftar yang sebelumnya tidak ada.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi petani dan pembudi daya ikan untuk memperoleh pupuk organik dengan harga yang lebih terjangkau, yang tentunya akan mendukung upaya ketahanan pangan nasional.

Dengan dimasukkannya pupuk organik dalam daftar pupuk bersubsidi, harapan besar pun muncul di kalangan petani yang selama ini mengandalkan pupuk kimia.

Pupuk organik, yang lebih ramah lingkungan, diyakini dapat meningkatkan kesuburan tanah secara berkelanjutan.

Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia yang dapat merusak ekosistem.

Namun, perlu dicatat bahwa perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi ini masih dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan hasil rapat koordinasi.

Optimalisasi Pengadaan

Penerbitan Perpres ini tidak hanya soal menambah jenis pupuk bersubsidi, tetapi juga untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi guna mencapai ketahanan pangan.

Seperti yang tercantum dalam perpres tersebut, tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan memastikan bahwa pupuk yang sampai ke petani dan pembudi daya ikan memiliki kualitas dan jumlah yang tepat, di tempat yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan harga yang terjangkau.

Pentingnya ketepatan dalam distribusi pupuk ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap langkah menuju ketahanan pangan dilakukan dengan penuh perhitungan.

Pupuk subsidi diharapkan tidak hanya mendukung sektor pertanian, tetapi juga sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini membuka peluang besar bagi para pembudi daya ikan untuk mendapatkan akses ke pupuk dengan harga yang lebih mudah dijangkau.

Sistem Pengawasan dan Koordinasi

Dalam Perpres 15/2011, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi hanya dilakukan oleh Menteri Pertanian melalui kesepakatan dengan instansi terkait, yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, dengan terbitnya Perpres 6/2025, perubahan tersebut kini harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga terkait, sehingga kebijakan yang diambil lebih terarah dan efisien.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan izin untuk melakukan impor pupuk bersubsidi jika kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi oleh BUMN pupuk.

Ini adalah langkah antisipatif yang memastikan kebutuhan pupuk subsidi tetap tercukupi meskipun ada kendala dalam produksi domestik.

Perpres ini juga mengatur pembagian tugas yang lebih jelas antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

BUMN pupuk bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi, termasuk jika ada kebutuhan impor.

Sementara itu, Gapoktan, Pokdakan, pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang distribusi pupuk akan bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudi daya ikan.

Penerima pupuk bersubsidi, seperti petani dan pembudi daya ikan, harus memenuhi syarat yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri secara terpisah.

Hal ini diharapkan akan menciptakan sistem yang lebih terstruktur dan terarah dalam penyaluran bantuan ini, sehingga tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018