
Riset IPB mengungkap fakta mengejutkan: seluruh Gapoktan di Sulawesi Selatan belum memenuhi syarat sebagai penyalur pupuk subsidi 2025.
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Riset IPB mengungkap fakta mengejutkan: seluruh Gapoktan di Sulawesi Selatan belum memenuhi syarat sebagai penyalur pupuk subsidi 2025.
Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi demi memastikan distribusi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu kebijakan terbaru yang diusulkan adalah menjadikan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai penyalur pupuk subsidi, menggantikan peran kios pengecer yang selama ini bertugas.
Namun, apakah Gapoktan di daerah benar-benar siap menjalankan tugas ini?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan, menggelar konferensi pers dengan tema "Siapkah Gapoktan di Provinsi Sulawesi Selatan Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025", Rabu (05/03).
Dalam konferensi pers ini, Prof. Faroby memaparkan hasil survei yang dilakukan untuk menguji kesiapan Gapoktan di Sulawesi Selatan sebagai penyalur pupuk bersubsidi pada tahun 2025.
Survei ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan baru pemerintah, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Aturan ini menegaskan bahwa mekanisme penyaluran pupuk subsidi akan mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya penyaluran dilakukan melalui kios pengecer, kini pemerintah ingin mendistribusikannya langsung melalui Gapoktan di tingkat desa.
“Ini merupakan langkah positif dari pemerintah, tetapi perlu diperhatikan bagaimana kesiapan Gapoktan di lapangan dalam menjalankan peran ini. Kita tidak bisa hanya melihat regulasi di atas kertas tanpa memahami kondisi nyata di bawah,” ujar Prof. Faroby dalam konferensi pers tersebut.
Survei ini dilakukan pada bulan Februari 2025 di dua kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Maros dan Gowa. Masing-masing kabupaten dipilih dua kecamatan, kemudian dari setiap kecamatan dipilih satu hingga dua desa secara acak.
Para surveyor kemudian mewawancarai berbagai pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk ketua Gapoktan, ketua kelompok tani (Poktan), penyuluh pertanian lapangan (PPL), kios pengecer, dan distributor pupuk di wilayah tersebut.
Gapoktan Belum Siap
Secara keseluruhan, ada 70 responden dalam survei ini, yang terdiri dari 34 ketua Gapoktan, 24 ketua Poktan, 5 penyuluh pertanian, 3 kios pengecer pupuk subsidi, dan 4 distributor pupuk subsidi.
Hasilnya cukup mengejutkan, dimana mayoritas Gapoktan di Sulawesi Selatan ternyata belum memenuhi syarat untuk menjadi penyalur pupuk subsidi.
"Berdasarkan indikator kemampuan permodalan, seluruh responden Gapoktan (100 persen) di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai belum memiliki kemampuan permodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur pupuk bersubsidi," jelas Prof. Faroby.
Selain permodalan, legalitas badan usaha juga menjadi kendala utama.
"Seluruh responden Gapoktan (100 persen) di Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki legalitas badan usaha yang berorientasi profit. Padahal, ini menjadi syarat utama agar mereka bisa menyalurkan pupuk bersubsidi," tambahnya.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), banyak Gapoktan yang belum memiliki kemampuan administrasi yang memadai.
Sekitar 56 persen responden mengaku kesulitan dalam mengarsipkan laporan kegiatan, sementara 38% tidak mampu membuat laporan administrasi dengan baik.
Masalah lain yang ditemukan adalah pengelolaan keuangan.
"Sebanyak 47 persen responden Gapoktan di Sulawesi Selatan belum mampu mengelola keuangan mereka sendiri. Ini berisiko tinggi jika mereka diberikan tugas besar seperti menyalurkan pupuk subsidi," kata Prof. Faroby.
Dari aspek distribusi dan penyimpanan, kondisinya tidak lebih baik. Sebanyak 74 persen responden tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menyimpan dan mendistribusikan stok pupuk subsidi dengan baik.
Selain itu, teknologi informasi juga menjadi tantangan, dengan 21 persen responden mengaku tidak mampu mengoperasikan aplikasi i-Pubers yang digunakan untuk distribusi pupuk bersubsidi.
"Berdasarkan hasil survei ini, bisa disimpulkan bahwa seluruh responden Gapoktan (100 persen) di Sulawesi Selatan belum layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Dari sisi kesiapan, 76 persen Gapoktan juga dinyatakan tidak siap karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator yang disyaratkan," tegasnya.
Ketidaksiapan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari modal, legalitas, SDM, administrasi, keuangan, distribusi, hingga teknologi informasi.
Risiko Besar
Jika pemerintah tetap memaksakan Gapoktan sebagai penyalur pupuk subsidi tanpa persiapan yang memadai, dampaknya bisa sangat merugikan petani dan negara.
Prof. Faroby menyebutkan beberapa risiko yang dapat terjadi, di antaranya:
- Pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur syarat badan usaha penyalur pupuk bersubsidi.
- Penolakan layanan kepada petani penerima pupuk subsidi akibat ketiadaan stok di Gapoktan.
- Tingginya angka temuan audit dan verifikasi yang berpotensi menyebabkan Gapoktan tidak mendapatkan pembayaran dari pemerintah atas pupuk yang telah disalurkan.
- Penyimpangan anggaran subsidi pupuk yang bisa merugikan negara.
Rekomendasi IPB
Untuk mengatasi permasalahan ini, Prof. Faroby memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah.
"Sebaiknya mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk subsidi ditunda sementara, sampai mereka benar-benar siap," sarannya.
Jika pemerintah tetap ingin menerapkan kebijakan ini, ia menyarankan agar dilakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa wilayah dengan pendampingan intensif.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua indikator kesiapan dapat dipenuhi sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
Selain itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu memaksakan semua Gapoktan menjadi penyalur pupuk subsidi.
Sebaliknya, pemerintah bisa lebih mengoptimalkan peran kios yang sudah ada dan memilih wilayah tertentu yang memang membutuhkan tambahan penyalur karena keterbatasan akses terhadap kios pengecer.
"Dalam implementasi nantinya, peran distributor pupuk subsidi yang sudah berjalan dengan baik juga tidak boleh dihilangkan. Jika rantai pasok distribusi terganggu, justru bisa berdampak buruk bagi petani dan menghambat ketahanan pangan nasional," jelas Prof. Faroby.
Survei ini menjadi bukti bahwa perubahan kebijakan dalam tata kelola pupuk bersubsidi perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
Tanpa kesiapan yang memadai, kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem justru bisa menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
Bagi petani, pupuk subsidi adalah nyawa dalam keberlanjutan produksi mereka.
Jika distribusinya terganggu, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang bergantung pada hasil pertanian.
Oleh karena itu, kebijakan ini harus dipersiapkan dengan matang, dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan regulasi di atas kertas.
Dengan berbagai temuan dari survei ini, keputusan ada di tangan pemerintah.
Apakah mereka akan tetap melanjutkan kebijakan ini tanpa persiapan yang cukup, atau justru mengambil langkah bijak dengan menunda dan memperkuat kapasitas Gapoktan terlebih dahulu?
Yang jelas, keputusan ini akan sangat menentukan masa depan distribusi pupuk subsidi di Indonesia.