Jumat, 16 Januari 2026


Guru Besar IPB: Pemerintah Jangan Gegabah Ubah Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi

16 Apr 2025, 10:47 WIBEditor : Gesha

Riset IPB mengungkap fakta mengejutkan: seluruh Gapoktan di Sulawesi Selatan belum memenuhi syarat sebagai penyalur pupuk subsidi 2025.

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Pemerintah tengah mengkaji perubahan mekanisme penyaluran pupuk subsidi melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Namun, Guru Besar IPB University, Prof. Dr. A. Faroby Falatehan, mengingatkan agar kebijakan ini tidak diambil secara tergesa-gesa.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah, IPB University, Prof. Faroby menyoroti berbagai tantangan teknis dan kelembagaan yang masih harus dibenahi sebelum mekanisme ini diberlakukan secara nasional.

"Pemerintah perlu waktu paling cepat enam bulan untuk menyiapkan semuanya. Jangan terburu-buru, karena ini menyangkut nasib petani di lapangan," ujar Prof. Faroby.

Dalam pemaparannya, Prof. Faroby menjelaskan bahwa banyak Gapoktan saat ini belum siap menjadi ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.

Permasalahan paling mendasar adalah soal permodalan, tata kelola organisasi, hingga kapasitas sumber daya manusia.

"Dulu tiap petani bisa mengakses sendiri, sekarang harus lewat Gapoktan. Tapi Gapoktan-nya masih kesulitan keuangan. Ini harus dibenahi dulu sebelum dilimpahkan tanggung jawab besar," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pendampingan, pelatihan, dan pembinaan terhadap Gapoktan agar mereka benar-benar siap menjalankan fungsi distribusi dengan akuntabilitas tinggi.

Tak hanya Gapoktan, Prof. Faroby juga meminta pemerintah melakukan identifikasi ulang terhadap keberadaan dan sebaran kios pengecer pupuk.

Penempatan kios harus memperhatikan prinsip tempat, tepat, dan ekonomis, agar memudahkan akses petani.

"Kios harus dekat dengan domisili petani. Jumlahnya juga harus seimbang dengan alokasi pupuk di wilayah tersebut. Jangan asal tunjuk," katanya.

Satu hal penting yang juga disoroti adalah peran distributor pupuk subsidi yang sudah berjalan selama ini.

Menurut Prof. Faroby, mereka sebaiknya tidak langsung dihapus dari sistem sebelum mekanisme baru terbukti efektif.

"Kalau langsung dihentikan bisa celaka. Gapoktan belum siap, distributor hilang, petani bisa nggak dapat pupuk. Ini bisa viral dan jadi blunder kebijakan," tegasnya.

Uji Coba Bertahap

Prof. Faroby menegaskan, bila pemerintah tetap ingin menerapkan skema distribusi pupuk via Gapoktan, maka wajib menyusun dasar hukum yang kuat dan petunjuk teknis yang jelas.

Ini meliputi pertanggungjawaban, pemilihan mekanisme penyaluran, hingga pembinaan Gapoktan.

Ia juga mendorong agar pemerintah tidak langsung menerapkan kebijakan secara menyeluruh, melainkan melalui uji coba atau pilot project terlebih dahulu.

Dalam proses tersebut, perlu dilakukan penguatan pada tujuh indikator kelembagaan yang saling terkait, yakni organisasi yang solid, sumber daya manusia yang kompeten, permodalan yang memadai, tata kelola yang transparan, pelayanan yang efektif, akuntabilitas yang terjaga, serta keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Menurutnya, ketujuh aspek ini harus dibangun dan diuji secara bertahap agar sistem distribusi pupuk subsidi yang baru benar-benar siap dijalankan tanpa menimbulkan kegagapan di lapangan.

"Kita bangun dulu proyek percontohannya, sambil mendampingi terus. Jangan sampai program ini malah menambah beban petani," tutup Prof. Faroby.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018