
KP3 menjelasakan ciri dan makna angka pada nomor pendaftaran dalam kemasan
TABLOIDSINARTANI.COM, DEMAK---Petani kerap mengeluhkan pestisida yang dipakai tidak ampuh. Alih-alih mengendalikan hama tanaman, malah tanaman jadi tidak panen. Ia membeli pestisida dari penjual yang jualan berkeliling, dengan iming-iming harga lebih miring. Akhirnya, penyesalan yang dirasakan petani. Kesejahteraan keluarganya menjadi terancam karena tidak panen.
Mengapa bisa terjadi seperti itu? Besar kemungkinan pestisida yang dibeli petani tersebut palsu. Biasanya para pelaku penjual memanfaatkan kesempatan dan mengedarkan pestisida palsu, dengan merek yang banyak petani gunakan.
Namanya juga produk palsu, tentu kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tergiur dengan harga yang lebih murah dari harga di toko pertanian, penyesalanpun menghantui petani. Terus apa yang harus petani lakukan agar tidak tertipu lagi?
PT Fajar Nasional Cipta (FNC) bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah melakukan “Sosialisasi Penggunaan Pestisida Secara Aman dan Bijak” pada Kamis, 12 Juni 2025 bertempat di Desa Temuroso, Kec. Guntur, Kab. Demak, Jawa Tengah.
Kegiatan itu, dihadiri lebih dari 200 petani padi dan kacang hijau yang datang dari 4 kecamatan di Demak yakni Kecamatan Guntur, Tegowanu, Karangawen dan Wonosalam.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri yakni, Budi Hanafi, S.T., M.A.P, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan-Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kementerian Pertanian; Asil Tri Yuniarti dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan Dudy Kristyanto, Business Development Manager PT Fajar Nasional Cipta.
Acara dibuka dan dipandu Syarifah Nuly Nazlia, Direktur PT Fajar Nasional Cipta. Ia menjelaskan, FNC selalu mendukung program ketahanan pangan dengan membantu peningkatan produktifitas pertanian untuk menuju kesejahteraan petani.
Dengan penyediaan produk-produk berkualitas, mulai dari produksi, distribusi hingga ke tangan petani sesuai kaidah yang baik, serta memenuhi harapan para petani.
Sebagai pertanyaan pemantik dilontarkan, bagaimana seharusnya cara menggunakan pestisida yang baik?
Dudy Kristyanto, Business Development Manager FNC menekankan pentingnya penanganan pestisida secara aman dan bijak. Untuk itu, perlu mengikuti aturan 6 TEPAT yaitu; TEPAT Jenis, TEPAT Sasaran, TEPAT Dosis, TEPAT Waktu, TEPAT Cara dan TEPAT Mutu atau Kualitas.
Selain itu, dengan menerapkan 6 aturan emas keamanan pestisida yang disingkat JEMPOL, yaitu: (J)agalah keamanan kerja; (E)ja dan cermati label; (M)aksimalkan pelindung; (P)estisida harus 6 tepat; (O)rang sehat suka kebersihan dan (L)akukan perawatan tangki.
Pestisida yang mutunya tepat adalah pestisida yang terdaftar resmi di Kementrian Pertanian, karena sudah melalui serangkaian pengujian hingga pestisida tersebut resmi terdaftar.
Budi Hanafi, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kementrian Pertanian menjelaskan, prosedur pengawasan dan peredaran pestisida.
Mulai dari kewengan di tingkat pusat, cara kerja pengawasan, tindakan yang dilakukan apabila ada kasus pemalsuan produk di lapangan, hingga pelaporan dan pengujian di laboratorium. Bahkan penindakan hukum bersama-sama dengan kepolisian terhadap pelaku pemalsu pestisida.
Untuk itu, Budi mengajak petani untuk mengenali produk lebih teliti dengan membaca label secara seksama, memahami nomor pendaftaran dan memperhatikan ciri kemasan agar terhindar dari produk palsu.
Jika masyarakat atau petani menemukan indikasi pestisida palsu, maka dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0812-1533-5574. “Nomor KP3 dapat menerima pengaduan 24 jam, petugasnya ada di ruangan saya,” katanya.
Hal senada diungkapkan Asil Triyuniati, dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah terkait identifikasi yang mudah tentang produk asli atau palsu serta prosedur pengaduan masyarakat dan petani.
Ia mengingatkan agar petani mewaspadai modus penyimpangan pestisida yang umum terjadi. Biasanya modus tersebut adalah produk palsu/imitasi, produk tanpa ijin edar/tidak terdaftar dan produk dengan komposisi yang tidak sesuai spesifikasi.
Banyak pertanyaan muncul terkait bagaimana mengidentifikasi produk FNC adalah asli atau palsu. Perwakilan FNC pun menjelaskan, ciri khusus kemasan dan keterangan yang ada label produk. Dengan memahami ciri tersebut, petani dapat mengenali dan memahami produk asli.
Pada saat penutupan acara, Budi menegaskan kembali dan mengajak masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan “Tugas pengawasan adalah tugas kita bersama, mulai dari pemerintah, produsen, distributor dan masyarakat petani,” tegasnya.
Mewakili Dinas Pertanian daerah, Asil Triyuniati berpesan agar petani selalu menggunakan pestisida secara aman dan bijaksana.