
Kios pupuk bisa tetap eksis meski Gapoktan menjadi titik serah pupuk bersubsidi
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah mengubah skema distribusi pupuk subsidi. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kini mendapat kesempatan untuk menjadi penyalur pupuk subsidi. Harapannya, pupuk subsidi bukan hanya memenuhi 6 Tepat (waktu, jumlah, tempat, harga, jenis dan mutu), tapi juga tepat penerima (7T).
Gapoktan tak lagi hanya berfungsi sebagai kelembagaan petani di tingkat desa, mereka naik kelas menjadi titik serah resmi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Perubahan ini tak lepas dari diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 yang mereformasi tata kelola pupuk subsidi dan terbitnya Peraturan Menteri pertanian (Permentan) No, 15 Tahun 2025.
Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra mengatakan, penempatan Gapoktan sebagai titik serah dimaksudkan untuk mempercepat dan memastikan ketepatan distribusi.
"Keberadaan Gapoktan sebagai titik serah merupakan bagian dari strategi percepatan dan ketepatan penyaluran pupuk subsidi kepada petani," ujarnya.
Namun kehadiran Gapoktan tidak serta-merta menggantikan peran pengecer, kios, maupun koperasi yang telah lebih dulu berperan sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Menurut Jekvy, mekanisme ini bertujuan memperluas akses dan menjangkau lebih banyak wilayah.
“Tidak semua daerah diwajibkan membentuk Gapoktan sebagai titik serah. Utamanya adalah bagaimana kecukupan dan kesiapan mulai dari sumber daya manusia, permodalan, hingga luasan lahan dan sarana penunjang,” tuturnya.
Kementerian Pertanian mencatat hingga pertengahan 2025, telah ada 290 Gapoktan, 29 Poktan, dan 406 koperasi yang aktif menyalurkan pupuk subsidi. Tak berhenti disitu, BPPSDMP mengusulkan tambahan 452 Gapoktan dalam tahap IV program Titik Serah, tersebar di 17 provinsi.
Dalam praktiknya, Ditjen PSP juga mensinergikan keberadaan Gapoktan dengan Koperasi Desa Merah Putih yang telah dibentuk di 80 ribu titik seluruh Indonesia. Bahkan di sejumlah lokasi, pengelola Gapoktan dan Kopdes Merah Putih adalah orang yang sama.
“Strategi ini bukan tanpa alasan dengan menggabungkan sumber daya dan lokasi yang berdekatan, distribusi bisa lebih efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih peran,” katanya.
Namun, Jekvy menegaskan, tidak semua Kopdes Merah Putih serta-merta menjadikan pupuk sebagai unit usaha. Penetapan titik serah tetap memperhatikan peta sebaran pengecer, kios, dan koperasi yang telah eksis agar tidak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia mengungkap, pihaknya sedang menjajaki skema dengan PT Pupuk Indonesia agar Kopdes Merah Putih tetap mendapatkan keuntungan usaha yang wajar. Sebab distribusi pupuk, meski berbasis subsidi, tetap harus memperhatikan kelangsungan bisnis para pelaku distribusinya.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk Ditjen PSP, Yustina Retno Widiati mengatakan, saat ini pemerintah tengan melakukan uji coba titik serap pupuk bersubsidi melalui Gapoktan. Lokasinya di lima kabupaten yakni Grobogan (Jawa Tengah), Madiun (Jawa Timur), Gunung Kidul (Di Yogyakarta), Lampung Tengah (Lampung), dan Sidrap (Sulawesi Selatan).
“Lokasi itu menjadi laboratorium mini penyaluran subsidi pupuk berbasis titik serah Gapoktan,” katanya. Dalam proses ini, Ditjen PSP terus berinovasi agar kondisi lapangan bisa dipantau secara real-time. Dengan model ini, pemerintah berharap tak hanya mendistribusikan pupuk, tapi juga memperkuat kelembagaan ekonomi petani.
Dengan demikian, Gapoktan bukan lagi sekadar pengelompokan administratif, melainkan motor penggerak di lapangan. Distribusi pupuk subsidi kini jadi bagian dari pembangunan ekonomi desa yang lebih inklusif dan mandiri.