
Petani sedang memberikan pupuk
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta ---Pemerintah akan melakukan realokasi pupuk bersubsidi, dari daerah yang stok pupuknya berlebih ke wilayah yang kekurangan. Penetapan alokasi dan realokasi pupuk juga dilakukan secara bertingkat.
Pemerintah pusat menetapkan alokasi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), lalu diturunkan ke tingkat provinsi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi, hingga ke kabupaten/kota oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
“Mekanisme berlapis ini menjadi bagian dari pengendalian dan validasi agar distribusi pupuk semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Andi Nur Alamsyah.
Ia menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin transparan, berjenjang, dan berbasis sistem. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyaluran pupuk benar-benar tepat sasaran serta bermanfaat langsung bagi petani.
Menurutnya, alur tata kelola pupuk bersubsidi dimulai dari tahap perencanaan, yakni melalui pendataan petani penerima dan kebutuhan pupuk lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang, mulai dari penyuluh lapangan, koordinator penyuluh, kepala seksi, kepala bidang penyuluhan, hingga Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Seluruh mekanisme ini dijalankan melalui sistem yang terintegrasi.
“Tata kelola ini merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat yakni Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima, Tepat Tempat, dan Tepat Waktu,” kata Andi, beberapa waktu lalu.
Dari sisi ketersediaan, Andi memastikan stok pupuk sangat mencukupi untuk Musim Tanam I (Oktober–Maret/Okmar). Hingga 24 September 2025, realisasi penyaluran baru mencapai 57,98% atau sekitar 5,54 juta ton, sehingga pupuk di lapangan masih tersedia dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan petani.
Pemerintah tegasnya, berkomitmen penuh memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak. Melalui sistem e-RDKK dan verifikasi berjenjang, distribusi dapat berjalan tepat sasaran. ”Dengan stok yang cukup untuk musim tanam, kami optimis kebutuhan petani terpenuhi dan produksi pertanian terus meningkat,” ujar Andi.
Data petani yang terdaftar dalam e-RDKK juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga keabsahan data penerima dapat dipastikan berdasarkan NIK dan alamat.
Dengan tata kelola yang akuntabel dan stok yang memadai, Kementan berharap petani lebih tenang menghadapi musim tanam. Produktivitas pertanian pun diyakini akan terus tumbuh, memperkuat ketahanan pangan nasional.