Kamis, 18 April 2024


Tak Hanya Mengatur Irigasi, Subak Juga Berfungsi Mengelola Alsintan

05 Apr 2019, 16:25 WIBEditor : Gesha

Subak Bali sudah biasa mengelola Alsintan | Sumber Foto:DISTAN BULELENG

Alsintan yang dikelola Subak umumnya bisa berjalan dengan baik, karena manajemen Subak yang dikembangkan di Bali sudah banyak yang mapan.

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jembrana --- Jika di masa lalu, Subak di Bali hanya mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah di Bali. Namun kini sesuai perkembangan zaman, Subak juga sangat berperan dalam mengaplikasikan dan mengelola bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah kepada petani. Bahkan, di dalam manajemen Subak tak tertutup kemungkinan para anggotanya untuk mengembangkan unit pelayanan jasa alsintan (UPJA).

“Jadi Subak yang ada di Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana hampir  semuanya menerima bantuan pemerintah alsintan pra panen maupun paska panen. Alsintan tersebut dikelola melalui Subak. Sebab, Subak ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan petani,” papar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana W.Sutama, di Jembrana, Jumat (5/4).

Menurut W. Sutama, alsintan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) di Jembrana ada juga yang langsung dikelola UPJA. Umumnya, UPJA yang mengelola asintan ini dibentuk dari sejumlah petani. “Jadi, sebenarnya mau dikelola oleh Subak atau UPJA itu tak ada masalah. Apalagi saat ini sudah banyak UPJA yang didirikan sejumlah petani di sini,” paparnya.

Ia juga mengatakan,  alsintan yang dikelola Subak umumnya bisa berjalan dengan baik. Mengapa demikian? Menurut W. Sutama, karena manajemen Subak yang dikembangkan di Bali sudah banyak yang mapan.  “Tak hanya manajemennya saja yang sudah mapan. Tapi, di dalam organisasi masyarakat yang khusus mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah dalam bercocok tanam di Bali tersebut sudah dilengkapi dengan koperasi tani,” papar W. Sutama.

Menurut W. Sutama, petani atau kelompok tani yang tergabung dalam Subak tak ada masalah dengan pengembangan kelembagaan tani seperti UPJA. Sebab, pada hakikatnya Subak itu fungsinya tak jauh beda dengan UPJA. “Artinya, apakah alsintan itu akan dikelola melalui Subak atau UPJA secara tersendiri juga tak ada masalah bagi petani,” ujarnya.

Dua Kali Tanam

Seperti diketahui, Subak adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dengan khusus mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah dalam bercocok tanam di Bali. Masyarakat khususnya petani Bali juga sangat menghormati kearifan lokal.

Melalui Subak ini petani di Kabupaten Jembrana saat ini mampu tanam padi 2 kali setahun. Bahkan, dalam setahun mereka masih bisa tanam palawija (jagung) sebanyak satu kali. “Padi yang ditanam umumnya jenis Inpari 43 dan Ciherang dengan produktivitas 8-9 ton/ha,” ujar W.Sutama.

Menurut W.Sutama,  petani biasa tanam padi pada April-Oktober (MT I), kemudian dilanjutkan pada Oktober-Maret (MT II) dan di sela itu petani masih bisa tanam palawija.  Petani yang bisa tanam padi 2 kali setahun itu diantaranya petani di Kecamatan Menduyung, Negara dan Jembrana. “ Petani di sini konsisten, untuk tanam padi harus ada jeda. Artinya, tanah yang diolah perlu ada istirahatnya,” pungkas W. Sutama

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018