
Kementan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 7101/KPTS/PK.150/F/06/2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) dan Pendaftaran Pakan.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat tata kelola industri pakan nasional melalui penyempurnaan sistem sertifikasi dan pengawasan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pakan yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri peternakan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 7101/KPTS/PK.150/F/06/2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) dan Pendaftaran Pakan.
Regulasi ini menjadi acuan baru bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar produksi pakan yang lebih seragam, transparan, dan akuntabel.
Direktur Pakan Kementerian Pertanian, Tri Melasari, menegaskan bahwa industri pakan memegang peranan strategis dalam mendukung pembangunan peternakan nasional. Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem sertifikasi agar kualitas produk tetap terjamin tanpa menghambat investasi.
"Melalui regulasi ini, pelaksanaan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) serta pendaftaran pakan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha," ujar Tri Melasari, Senin (14/7).

Menurutnya, penerbitan pedoman tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kebijakan itu dirancang untuk memberikan kepastian prosedur bagi dunia usaha, sekaligus memastikan pengawasan terhadap mutu pakan tetap berjalan secara optimal.
Tri menekankan bahwa sertifikasi CPPB dan pendaftaran pakan bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, keduanya menjadi instrumen penting dalam menjamin kualitas pakan yang digunakan peternak di seluruh Indonesia.
"Selain itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh proses produksi sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, pembinaan maupun tindakan perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan konsisten," jelasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap standar produksi akan memperkuat daya saing industri pakan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sementara itu, Kepala Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi, Iqbal Alim, mengatakan penyempurnaan pedoman juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada pelaku usaha tanpa mengurangi efektivitas pengawasan pemerintah.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah perluasan mekanisme penerbitan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP). Kini, proses pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium swasta yang telah terakreditasi dan bersifat independen. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, sekaligus menjaga kredibilitas hasil pengujian melalui sistem pengawasan yang tetap ketat.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, Kementan juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih menyesuaikan kemasan produknya. Kebijakan transisi ini diharapkan memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu proses produksi maupun distribusi pakan di lapangan.