
Label beras yang wajib tercantum dalam kemasan beras
Dalam SNI 6128:2020, beras dibagi menjadi premium, medium 1, dan medium 2. Sementara Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31 Tahun 2017 hanya mengenal dua kelas yakni premium dan medium. Sedangkan Peraturan Bapanas membagi empat yaitu premium, medium, sub-medium, dan pecah.
Perbedaan klasifikasi inilah yang membuat BSN kesulitan menetapkan satu acuan nasional yang diakui semua pihak. Karena itu, BSN mengusulkan hanya ada satu regulasi atau satu persyaratan dalam kebijakan penetapan mutu perberasan. Adanya tiga regulasi yang selama ini berlaku membuat pelaku usaha menjadi bingung.

Singgih juga menegaskan, sebelum sebuah SNI diberlakukan secara wajib, harus ada kajian analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment). Analisis ini menilai validitas standar, kesiapan lembaga penguji (laboratorium dan lembaga sertifikasi produk), hingga kesiapan pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil.
“Pelaku usaha mikro biasanya yang paling terdampak ketika SNI diwajibkan. Mereka perlu waktu untuk beradaptasi agar tidak terbebani,” ujar Singgih.
BSN juga harus memastikan ketersediaan infrastruktur penilaian kesesuaian, mulai dari laboratorium uji yang terakreditasi hingga lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang kompeten. Tanpa dukungan ini, penerapan SNI wajib justru berisiko menimbulkan ketimpangan.
Selain itu, sesuai PP No. 34 Tahun 2018, setiap rencana penerapan SNI wajib harus dinotifikasi ke WTO. Tujuannya agar negara lain bisa memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut, sesuai prinsip non-diskriminasi dan transparansi dalam perdagangan internasional.
Selama ini, sejumlah produk pangan sudah lebih dulu menerapkan SNI wajib, misalnya air minum dalam kemasan, garam konsumsi beryodium, dan gula kristal putih. Langkah tersebut memang terbukti membantu mengendalikan kualitas produk di pasar dan melindungi konsumen dari barang bermutu rendah.
Di sisi lain, BSN juga menekankan bahwa penerapan SNI bukan sekadar formalitas atau stempel legalitas. Di balik tanda “SNI” yang tertera di kemasan produk, ada mekanisme panjang berupa penilaian kesesuaian. Produsen harus memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) melalui proses uji mutu di lembaga yang terakreditasi.
Untuk produk beras, hal ini berarti pengujian kadar air, butir patah, warna, aroma, dan parameter lain yang tercantum dalam standar. Hasil uji ini menjadi jaminan bahwa beras yang beredar memenuhi mutu sesuai kategori.
Jika SNI diwajibkan, mekanisme sertifikasi dan pengawasan akan dikelola oleh kementerian atau lembaga yang menetapkan kewajiban, dalam hal ini bisa Kementan atau Bapanas dengan tetap mengacu pada skema BSN.
“Kalau SNI diberlakukan wajib, kementerian atau lembaga yang mewajibkan itulah yang membuat mekanisme persetujuan tanda SNI-nya, termasuk LSPro mana yang digunakan,” kata Singgih