Thursday, 22 October 2026


Jadi Target Serap KUR , Pemerintah Identifikasikan Pembentukan 186 Klaster

14 Feb 2022, 12:16 WIBEditor : Yulianto

Menteri Pertanian SYL memberikan KUR kepada petani Karawang

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Model KUR (Kredit Usaha Rakyat) klaster menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong serapan kredit bersubsidi tersebut. Saat ini telah diidentifikasikan sekitar 186 klaster di berbagai daerah di Indonesia. 

Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Indah Megahwati mengatakan, pihaknya kini juga tengah mengidentifikasi pembentukan 186 klaster di beberapa daerah dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.062 orang. Terdiri dari petani dan pelaku UMKM yang terkait dengan sektor pertanian, pariwisata dan lainnya.

Beberapa klaster tersebut antara lain, klaster jeruk di Selorejo, Malang, klaster hutan pinus di Ponorogo dan klaster kakao dan mete di Nusa Tenggara Timur. “Contoh lain klaster padi di Tangerang yang mengarah pada eduagrowisata. Di Grobogan dan Klaten ada kedelai,” ujarnya.

Indah berharap dengan KUR ini petani akan lebih mudah mendapatkan permodalan. Bahkan pihaknya terus bersinergi dengan perbankan untuk membuat model permodalan KUR, salah satunya klasterisasi.

“Kita tahu sesuai arahan Menteri Pertanian dengan adanya refocussing anggaran kita harus mencari kiat untuk mendapatkan pembiayaan pembangunan pertanian. Salah satunya ya KUR ini,” tuturnya. 

Ada beberapa tujuan pengembangan KUR klaster pertanian. Pertama, pembentukan klaster pertanian mendorong penyaluran KUR pertanian, karena mengurangi hambatan yang selama ini terjadi. Selain itu juga menciptakan ekosistem dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.

“Kita memang telah menyiapkan aplikasi, namanya Simpultan yang mana petani, offtaker dan penyalur dijadikan satu dalam ekosistem secara luas. Bisa 10 ha, 50 ha atau 100 ha, bahkan bisa 1000 ha,” katanya seraya menambahkan, pihaknya telah membuat pilot project di NTT 1000 ha untuk tanaman pangan.

Kedua, petani dimudahkan mendapatkan akses pembiayaan KUR dari bank. Sebab, klaster pertanian dikelola berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Poktan/Gapoktan yang berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian.  

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018