Kamis, 20 Maret 2025


Imbas Perpres 6/2025 Model Penyaluran Pupuk Bersubsidi Menjadi Berubah

13 Peb 2025, 12:44 WIBEditor : Gesha

Perpres Nomor 6/2025 resmi dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto, membawa perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Dengan sistem baru ini, penyaluran pupuk akan lebih efisien dan tepat sasaran

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Imbas Perpres 6/2025, model penyaluran pupuk bersubsidi diubah, kini melibatkan Gapoktan sebagai penyalur. Namun, apakah mereka siap memenuhi prasyarat dan tantangan yang ada?

Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pupuk Bersubsidi, Indonesia memasuki era baru dalam mekanisme distribusi pupuk bersubsidi. 

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan adalah penghapusan lini distribusi 2 dan 3 dalam sistem penyaluran pupuk.

Dengan kebijakan baru ini, pupuk akan langsung dikirimkan dari pabrik ke lini 1, yaitu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian akan menyalurkannya ke petani.

“Distribusi pupuk melalui berbagai lini, khususnya lini 2 dan 3, sering dianggap kurang efisien dan rentan penyimpangan. Sekarang, distribusi akan dilakukan langsung kepada kelompok tani yang terdaftar dengan sistem e-tag,” ungkap Prof. Dr. A Faroby Falatehan, Guru Besar dalam bidang Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah, IPB University. 

Pola ini disebut Prof. Faroby, pola distribusi yang pernah diterapkan pada 1998, di mana koperasi dan KUD (Koperasi Unit Desa) membeli komoditas serta pupuk secara langsung dari pabrik.

“Meskipun pemangkasan jalur distribusi akan mempercepat proses, tanpa kesiapan Gapoktan dalam mengelola distribusi secara mandiri, kebijakan ini bisa jadi berisiko," jelas Prof. Faroby.

Tantangan Gapoktan

Diakuinya, kebijakan ini memiliki tujuan yang positif, namun pelaksanaannya memerlukan kesiapan yang matang.

"Meskipun konsepnya terlihat efisien dan tepat sasaran, kenyataannya Gapoktan harus menghadapi sejumlah tantangan besar," ujarnya. 

Masalah utama yang dihadapi adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), terbatasnya pendanaan, dan kurangnya infrastruktur untuk mengelola distribusi. 

Prof. Faroby menjelaskan bahwa kesiapan Gapoktan dalam menjalankan tugas baru sebagai penyalur pupuk bersubsidi tidak hanya bergantung pada peraturan yang ada, tetapi juga pada kapasitas internal yang mereka miliki.

Sebagai lembaga yang selama ini berfokus pada pengelolaan kelompok tani, Gapoktan perlu membangun sistem administrasi yang transparan dan efisien, termasuk pencatatan distribusi dan manajemen logistik. 

"Jika Gapoktan tidak dapat mengelola distribusi dengan baik, bisa terjadi kelangkaan pupuk atau bahkan penyalahgunaan yang merugikan petani," kata Prof Faroby.

Selain itu, dengan adanya perubahan regulasi, Gapoktan juga harus siap menghadapi peraturan hukum yang semakin ketat. 

Jika sebelumnya Gapoktan tidak diharuskan untuk beroperasi sebagai badan usaha, kini mereka harus memiliki legalitas usaha yang jelas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, Gapoktan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status badan usaha, seperti CV, PT, atau firma, untuk dapat beroperasi secara sah.

Untuk mencapainya, kesiapan Gapoktan dalam menjalankan peran barunya sebagai penyalur pupuk bersubsidi harus dipastikan.

Menurut Prof. Faroby, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan Gapoktan dalam menghadapi tantangan administrasi, teknologi, dan infrastruktur.

"Perubahan ini adalah langkah besar, tetapi juga penuh tantangan. Gapoktan harus dilatih dan dibekali dengan sumber daya yang cukup, agar distribusi pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran dan efisien," pungkasnya.

Jika kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, diharapkan pupuk bersubsidi dapat lebih mudah diakses oleh petani dan membawa dampak positif bagi sektor pertanian Indonesia. 

Namun, tanpa persiapan yang matang, kebijakan ini justru berisiko menambah beban bagi petani. Kini, kita hanya bisa menunggu bagaimana kesiapan Gapoktan dalam menghadapi peran barunya sebagai penyalur utama pupuk bersubsidi.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018