Sabtu, 19 April 2025


Gapoktan Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi, Kementan Ambil Langkah

18 Mar 2025, 11:55 WIBEditor : Yulianto

Petani sedang menabur pupuk

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kini menjadi salah satu titik serah pupuk bersubsidi. Salah satu harapannya agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Bagaimana strategi pemerintah menyiapkan Gapoktan menjadi penyalur pupuk?

Kepala Pusat Penyuluhan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), drh. Purwanta mengatakan, sebagai produk turunan Inpres, Kementerian Pertanian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian.

“Peraturan yang lebih spesifik dari Kementerian Pertanian (Permentan) terkait tata kelola pupuk bersubsidi masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Purwanta saat Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (12/3).

Saat ini menurutnya, pihaknya masih menunggu pengesahan Permentan terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Namun, Kementerian pertanian sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyusun pedoman dan mekanisme pengusulan Gapoktan sebagai titik serah.

Data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), hingga kini ada lebih dari 755 ribu kelompok tani yang terdaftar, dengan 64.723 Gapoktan yang aktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.301 kelembagaan ekonomi petani telah terbentuk, dan 5.630 di antaranya berbadan hukum koperasi. 

Hingga kini, sudah ada 758 usulan dari 16 provinsi yang masuk. Dari jumlah tersebut, 140 Gapoktan telah diajukan ke PIC untuk verifikasi lebih lanjut. "Kami melakukan verifikasi bertahap untuk memastikan bahwa Gapoktan yang diusulkan benar-benar siap dan memenuhi syarat. Dari data yang ada, saat ini sudah ada 287 Gapoktan yang telah berfungsi sebagai titik serah," ujarnya.

Strategi Siapkan Gapoktan

Dalam skema baru ini, Gapoktan akan berperan sebagai titik serah yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Untuk itu, BPPSDMP telah menyusun mekanisme pengusulan Gapoktan sebagai titik serah melalui Simluhtan.

Proses pengusulan ini diawali dengan identifikasi dan registrasi oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan admin BPP di daerah masing-masing. Setelah itu, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesiapan administrasi serta kelembagaan Gapoktan. Jika lolos tahap ini, usulan diteruskan ke BPPSDMP untuk diverifikasi lebih lanjut.

Selama proses ini, BPPSDMP juga berkoordinasi dengan Pusat Pelatihan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendampingi Gapoktan agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Setelah dinyatakan siap, Gapoktan akan diajukan ke produsen pupuk untuk diverifikasi kembali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.

“Dengan melibatkan Gapoktan dalam distribusi pupuk bersubsidi, kami berharap sistem ini menjadi lebih efisien dan transparan. Petani juga dapat memperoleh pupuk dengan harga sesuai aturan, sehingga produktivitas pertanian pun meningkat,” katanya.

Keberadaan Gapoktan sebagai titik serah juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi petani. Gapoktan yang telah berbadan hukum koperasi bisa lebih berkembang, mandiri, dan profesional dalam mengelola berbagai kebutuhan pertanian.

Agar Gapoktan dapat menjalankan peran barunya secara optimal, BPPSDMP telah menyiapkan berbagai program pendampingan dan pelatihan. Bahkan dalam upaya menjadikan Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi, BPPSDMP tidak hanya sekadar menunjuk kelompok tani yang memenuhi syarat, tetapi juga menyiapkan dengan berbagai dukungan agar dapat menjalankan peran ini secara optimal.

Program ini mencakup berbagai langkah strategis, salah satunya penyusunan pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pedoman ini menjadi acuan bagi Gapoktan dalam memahami tugas dan tanggung jawab, mulai penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.  “Kami ingin memastikan setiap Gapoktan yang menjadi titik serah benar-benar siap, baik dari sisi administrasi, tata kelola, maupun legalitasnya,” ujar Purwanta.

Agar pelaksanaan distribusi pupuk berjalan lebih profesional, Gapoktan akan mendapat pelatihan manajemen dan tata kelola. Mencakup, keterampilan pencatatan dan pelaporan yang transparan, sehingga setiap distribusi pupuk dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dengan pelatihan ini akan membekali mereka dengan pemahaman terkait regulasi dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya. 

BPPSDMP juga memberikan pendampingan legalitas bagi Gapoktan yang belum berbadan hukum. Saat ini banyak Gapoktan yang belum memiliki badan hukum, padahal penting agar mereka bisa mengakses lebih banyak program dan bantuan. Karena itu, BPPSDMP membantu mereka dalam mengurus legalitas badan usaha, seperti pembentukan koperasi atau badan hukum lainnya. 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong lebih aktif dalam mendampingi Gapoktan agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam tahap verifikasi dan validasi.

Melalui pendekatan yang komprehensif ini, BPPSDMP berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Dengan pemberdayaan Gapoktan, petani mendapatkan akses pupuk bersubsidi secara lebih mudah, sementara sistem distribusi pun semakin kuat dan berkelanjutan

 

Reporter : Gsh
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018