Selasa, 18 Februari 2025


Tingkatkan Pelayanan PMI, KDEI Taiwan Luncurkan 2 Sistem Pelayanan Digital

16 Jan 2025, 16:27 WIBEditor : Herman

Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo

TABLOIDSINARTANI.COM, Taipei --- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei resmi meluncurkan dua sistem digital baru, yaitu Endorsement v3.0 dan Sistem Informasi Pendataan Kontrak (SIPKON) v2.0. Sosialisasi digelar di Exhibition Hall KDEI Taipei, Kamis (16/1). Acara dihadiri lebih dari 150 mitra usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak PMI.

Menurutnya, inovasi digital ini dirancang untuk mengurangi peluang terjadinya biaya tambahan yang tidak wajar dalam proses perpanjangan kontrak kerja dan memastikan seluruh hak PMI tetap terlindungi.

"Endorsement v3.0 memungkinkan pengajuan dokumen secara daring melalui jaringan gerai swalayan seperti 7-Eleven, Family Mart, Hi-Life, dan OK Mart" tambahnya.

Dengan sistem ini, PMI tidak lagi perlu datang langsung ke kantor KDEI, sehingga waktu dan biaya transportasi dapat dihemat. Sistem ini dapat diakses melalui laman resmi KDEI Taipei.

Sementara itu, SIPKON v2.0 menawarkan layanan pendataan yang lebih cepat dan efisien untuk perpanjangan kontrak kerja PMI, termasuk layanan Perpanjang Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) dan Pekerja Teknis Menengah (PTM) yang berada di Taiwan maupun Indonesia.

Sistem ini juga terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), memastikan pencatatan data PMI lebih akurat dan transparan.

Arif menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi dalam setiap transaksi, termasuk memastikan bahwa semua tarif yang dikenakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KDEI Taipei juga telah mempersiapkan mekanisme sanksi bagi mitra usaha yang terbukti melanggar aturan, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga profesionalisme dan etika.

Untuk memberikan waktu adaptasi, KDEI menetapkan masa transisi hingga 3 Maret 2025. Selama periode ini, sistem lama, yaitu Endorsement v2.0 dan SIPKON v1.0, masih dapat digunakan oleh pengguna yang belum beralih ke sistem baru.

Arif berharap masa transisi ini dapat mempermudah mitra usaha dan PMI untuk menyelesaikan proses administrasi dengan lancar.

Selain memperbarui sistem digital, KDEI juga memastikan bahwa PMI dapat mengakses manfaat BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, dengan pencatatan kontrak kerja yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi tonggak baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi PMI di Taiwan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak mereka,” ujar Arif.

Reporter : SINAR Tani
Sumber : Humas Kemendag
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018