Selasa, 13 Januari 2026


BKP ke Bapanas Dikhawatirkan Timbulkan Polemik Baru

18 Okt 2021, 15:29 WIBEditor : Yulianto

Pangan pengganti beras

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru, karena kebijakan akan tumpang tindih. Demikian penilaian, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid.

Tauhid mengatakan, potensi kewenangan tumpang tindih sangatlah besar mengingat fungsi pada badan khusus yang baru itu selama ini ada di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan. Jadi sebaiknya, BKP tetap menjadi bagian dari Kementan, meski Bapanas dibentuk. Iya betul (kebijakannya Bapanas) akan tumpang tindih, ujar Tauhid.

Senada, Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti mengatakan, pembentukan Bapanas bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian Indonesia ke depan. Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti di Kementerian Pertanian," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual.

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri menyebut pembentukan Bapanas tidak ada gunanya. Sebab, BKP di kementerian teknis sudah menjalankan tupoksinya masing-masing. Jadi sebaiknya jalankan saja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah agar tidak ada data yang tumpang tindih," katanya.

Dikatakan, kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak akan memiliki penguatan fungsi apapun terhadap jalanya pembangunan sektor pertanian ke depan. Sebeb, Bapanas terbatas pada urusan sembilan komoditas.

Padahal sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan. "Saya kita tak sesuai dengan gagasan awalnya, klausul fungsi BPN yang tertuang dalam draf Peraturan Presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditanda-tangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," ujar Faisal beberapa waktu lalu.

Kementerian Pertanian sebelumnya memastikan Badan Ketahanan Pangan bakal menjadi embrio dari Bapanas. Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan Bapanas nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.

Jika hal itu terjadi, maka Faisal meyakini Badan Pangan Nasional yang telah resmi dibentuk Presiden Joko Widodo itu hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan Kementan. Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana jadi sama saja dengan sekarang," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Humas dan IP Kementan
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018