Friday, 13 February 2026


Koperasi Desa merah Putih, Solusi Masalah Desa

16 May 2025, 16:48 WIBEditor : Yulianto

Koperasi Desa Merah Putih

TABLOIDSINARTANI.COM  Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Kehadirannya dirancang sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.

Peluncuran Kopdes Merah Putih rencananya akan berlangsung pada 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi. Saat itu diharapkan sudah ada 80 ribu Kopdes Merah Putih. Karena itu menjelang peresmian, pemerintah terus melakukan percepatan pembentukan.

“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Presiden Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kemensesneg.

Dalam Inpres No. 9 Tahun 2025 setidaknya ada 18 kementerian/lembaga pemerintah dan pemda yang mendapatkan tugas masing-masing. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan).

Selain itu, Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018