Tuesday, 18 August 2026


Sudaryono Larang Gas Melon, MinyaKita hingga Beras SPHP Ada di Dapur MBG

27 Jul 2026, 19:18 WIBEditor : Gesha

Sudaryono melarang dapur MBG memakai LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP. Pelanggar terancam ditutup jika tetap nekat menggunakan barang subsidi.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Sudaryono melarang dapur MBG memakai LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP. Pelanggar terancam ditutup jika tetap nekat menggunakan barang subsidi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan komoditas bersubsidi, mulai dari LPG 3 kilogram atau gas melon, MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Dapur MBG yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, bahkan operasionalnya dapat langsung dihentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). 

Menurutnya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku dan energi non-subsidi karena program MBG dibiayai melalui anggaran negara dan tidak diperuntukkan memanfaatkan barang yang memang disubsidi bagi masyarakat tertentu.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear," kata Sudaryono.

Ia meminta masyarakat, media, maupun pihak terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. 

Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, BGN akan memberikan surat peringatan sebagai langkah awal. 

Namun jika pelanggaran tetap dilakukan, sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian operasional dapur.

"Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.

Kebijakan ini muncul setelah BGN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. 

Sebelumnya, BGN juga telah menghentikan operasional ratusan dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar, terutama terkait higienitas dan keamanan pangan.

Berdasarkan data BGN, sebanyak 833 dapur MBG telah dikenai penghentian operasional permanen maupun sementara karena berbagai pelanggaran, mulai dari standar kebersihan hingga munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah. 

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, Sudaryono juga menginstruksikan seluruh kepala dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Kebijakan ini dilakukan meski harga telur di tingkat peternak saat ini berada di bawah harga acuan.

"Maka juga kemudian Kepala Dapur harus membeli telur bukan kemudian Rp12.500 atau Rp15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah supaya memastikan stabilisasi harga, peternak tidak dirugikan," ujarnya.

Menurut Sudaryono, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga hasil pertanian dan peternakan.

Dengan membeli komoditas pangan sesuai harga acuan pemerintah, program MBG diharapkan mampu menjadi penyerap produksi petani dan peternak ketika harga pasar mengalami penurunan. 

Langkah tersebut diyakini dapat menjaga pendapatan produsen sekaligus menciptakan kepastian pasar.

Di sisi lain, larangan penggunaan MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP juga bertujuan menjaga ketepatan sasaran subsidi pemerintah. 

MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang disubsidi untuk membantu masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. 

Sementara LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

Adapun beras SPHP merupakan program intervensi pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat. 

Beras tersebut disalurkan sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi pangan sehingga tidak diperbolehkan digunakan oleh lembaga atau kegiatan yang dibiayai anggaran negara seperti dapur MBG.

Dengan aturan baru ini, BGN berharap seluruh dapur MBG dapat menjadi contoh dalam tata kelola pengadaan pangan yang transparan dan sesuai regulasi. 

Pengawasan juga akan terus diperketat agar seluruh bahan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan, kualitas gizi, serta tidak memanfaatkan komoditas yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima subsidi.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018