Pemerintah dorong realisasi KUR Klaster
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Realisasi KUR sektor pertanian yang melebihi target tidak membuat pemerintah puas. Berbagai terobosan dan perbaikan dalam realisasi penyaluran dilapangan terus dilakukan agar lebih lancar.
“Keadan kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, kita saat ini sedang menhadapi volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA),” kata Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Kemenko Bidang Perekonomian, Ismariny.
Bahkan menurut Ismarini, Presiden Jokowi menginginkan agar paradikma pedekatan sektor pertanian diubah dari subsidi menjadi pendanaan murah (KUR). Bahkan terkait KUR pada 26 Juli 2021, Presiden juga meminta agar mengembangkan KUR Khusus/Klaster.
Arahan Presiden tersebut antara lain, pengembangan ekosistem pertanian tidak hanya dari pembiayaan tetapi juga masuk ke demand side dan produsennya, baik berbasis komoditas seperti kopi, jagung, tebu, hingga tanaman hortikultura. Untuk itu, KUR Klaster agar terus didorong, dan lembaga–lembaga penyalur KUR khusus perlu diintegrasikan secara khusus Bank Himbara.
Selain itu, pengembangan pertanian melalui korporisasi atau koperasi yang bersifat kelompok. Dengan ddemikian, investasi pertanian yang membutuhkan modal besar dapat terpenuhi melalui KUR. Sebagai contoh RMU yang membutuhkan modal hingga Rp 5 miliar bisa dibiayai KUR. “Pelaksanaan KUR juga agar dibuat mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” katanya.
Ismarini mencontohkan, KUR Klaster bisa menjadi solusi terkait plafon KUR Rp 500 juta yang akan dikenakan bunga komersial. Jika awalnya pinjaman lebih Rp 500 juta terkena bunga komrersial, melalui SK Peremenko Perekonomian No. 1 tahun 2022, sudah bisa menggunakan KUR Klaster. “Petani nanti bisa mendapatkan maksimal Rp 500 juta. Kalau ada 10 orang dengan KUR Klaster ini, bisa sampai Rp 5 miliar,” tambahnya.
Revisi Permenko Perekonomian
Saat ini kata Ismarini ada beberapa isu strategis yang sedang dibahas pada revisi SK Permenko Perekonomian tentang KUR. Salah satunya DP KUR Alsintan 10 persen. “Intinya terkait pembiayaan itu special untuk tahun depan, diusulkan sektor pertanian akan tetap mendapatkan relaksasi, sehingga mudah-mudahan tetap mendapatkan bunga KUR 3 persen,” ujarnya.
Selain itu Ismarini juga mengungkapkan untuk akumulasi plafon KUR mikro sektor perdagangan akan dibatasi Rp 200 juta dan sektor produksi maksimal Rp 400 juta. Sedangkan untuk KUR Klaster akan dibatasi pada sektor pertanian, peternakan, perkebuanan dan perikanan.
“Secara umum pendekatan sektor pertanian akan melalui pedekatan sektor pertanian sebagai bentuk usaha, sehingga relaksasi yang ada di KUR menjadi hal yang penting. Ke depan kami akan semaksimal mungkin mengkoordinasikan supaya taksi alsintan ini bisa berjalan lebih lancar lagi,” ungkapnya.
Ada beberapa perubahan dan relaksasi yang pemerintah telah lakukan untuk meningkatkan penyaluran KUR. Baca halaman selanjutnya