Perlunya kesamaan persepsi dalam merancang kawasan pertanian berbasis korporasi petani
TABLOIDSINARTANI.COM, Surabaya --- Kesuksesan dan keberlanjutan pembangunan pertanian tentunya berawal pada perencanaan, terutama masterplan (rencana induk). Karenanya, perlu kesamaan persepsi untuk merancang pengembangan kawasan berbasis korporasi pertanian yang kini menjadi fokus Kementerian Pertanian (Kementan).
"Di luar negeri, pengembangan kawasan harus menjadi awalan dari pembangunan pertanian di satu negara. Apalagi ditambahkan korporasi petani, pengelolaan kawasan pertanian bisa menjadi lebih baik," ungkap Kepala Bagian Perencanaan Wilayah, Biro Perencanaan Pertanian, Rani Mutiara dalam Workshop Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, di Surabaya, Rabu (6/2).
Rani mengakui beberapa pihak khususnya di daerah masih belum secara utuh memahami arti dari pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani.
Termasuk kesulitan memahami penumbuhan korporasi petani dan persepsi terhadap korporasi yang beragam.
Tak hanya itu, masih ada anggapan bahwa menumbuhkan korporasi petani akan mengubah pola pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani di wilayahnya.
Padahal bisa memudahkan karena semakin kita mengembangkan korporasi petani banyak manfaat yang diperoleh.
"Peran pemda sebenarnya sangat krusial karena merekalah yang mengetahui wilayahnya. Maka, titik kritis dari Pemda adalah menaknai pengembangan kawasan berbasis korporasi di daerahnya," tukas Rani.
Rani menuturkan hingga saat ini, sebagai besar daerah provinsi telah menyusun masterplan kawasan pertanian dan telah ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota dalam action plan pengembangan kawasan pertanian.
Namun seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan pertanian, Permentan 56/2016 telah direvisi dengan Permentan 18/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Perubahan regulasi ini tentu saja berimplikasi pada keharusan kita untuk meninjau kembali instrumen perencanaan dalam bentuk masterplan dan action plan yang telah disusun dengan memasukkan prinsip prinsip korporasi dalam pengembangan kawasan pertanian.
Namun demikian, prinsip-prinsip korporasi ini jangan dimaknai secara naratif sebagai swastanisasi atau privatisasi, akan tetapi dimaknai sebagai upaya untuk menggerakkan kelembagaan usaha tani yang selama ini lebih sebagai wadah pembinaan teknis budi daya ke arah yang lebih berorientasi pada usaha tani atau agribisnis yang dapat bekerja sama secara saling memperkuat, saling membesarkan dan saling menguntungkan, itulah yang dimaksudkan dengan makna korporasi di dalam kawasan pertanian.
Pentingnya kesamaan persepsi inilah yang kemudian diadakannya workshop selama 3 hari ini.
Workshop ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas para perencana baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam menyusun instrumen perencanaan yang teknokratis untuk merancang bangun kawasan pertanian yang berbasis korporasi petani.
"Bila selama ini dokumen sejenis masterplan selalu diartikan sebagai dokumen yang bersifat akademis, melalui workshop ini mencoba mengajak para peserta untuk belajar bersama dan saling bertukar pengalaman dalam menyusun suatu dokumen perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan para pengguna," tutur Rani.
Dalam tiga hari, peserta yang datang dari Dinas Lingkup Pertanian, Bappeda dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dari 33 Provinsi/Daerah Istimewa se Indonesia ini akan dilatih mengenai pemahaman Kebijakan, Perspektif Pembangunan yang berdimensi Kewilayahan serta Pemanfaatan Data Spasial dan Analisis Sumber Daya Lahan Pertanian dalam Pembangunan, kesepahaman terkait Manajemen Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani hingga latihan (exercise) dan presentasi Penyusunan Masterplan komoditas/subsektor masing-masing Provinsi.
Sehingga nantinya, penyusun dokumen masterplan ini bisa membuat dokumen perencanaan yang mudah disusun, mudah dipantau pelaksanaannya serta mudah dievaluasi hasil pelaksanaannya, karena memasukkan kaidah dan parameter Specific, Measurable, Achievable Relevant dan Time-bound (SMART) dalam penyusunannya.