TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial mengakui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ada yang kurang tepat sasaran. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembaharuan data jumlah penduduk penerima bansos tersebut.
“Untuk saat ini saya akui ada beberapa yang kurang tepat sasaran. Misalnya, ada penduduk miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Begitu juga sebaliknya, ada penduduk yang relatif makmur justru menerima bantuan,” kata Staf Ahli Menteri Sosial bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, Andi ZA Dulung saat webinar Pataka di Jakarta, Kamis (8/10).
Meski data tersebut bersifat dinamis, Andi Dulung menegaskan, pemerintah berupaya melakukan perbaikan. Diharapkan data penerima bantuan berasal langsung dari tingkat RT, lalu ke RW, kelurahan/balai desa, lalu ke bupati/walikota. Data tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah pusat. “Persoalan data, baik dari keluarahan atau desa tetap harus disetujui bupati/walikota,” ujarnya.
Andi Dulung mengagatakan, untuk penduduk yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos (Bantuan Pangan Non Tunai), pemerintah memberikan uang tunai untuk yang tinggal di luar Jabodetabek. Sedangkan yang di wilayah Jabodetabek berupa sembako. “Bantuan tersebut diberikan sampai Desember mendatang,” tuturnya.
Menteri Sosial telah mengeluarkan Kepmensos No. 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020. Tercatat ada 97.388.064 individu, sekitar 29.085.939 keluarga dan 27.060.751 rumah tangga. Sedangkan di luar rumah tangga sebanyak 630.638 jiwa dan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 1.535 keluarga.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 juta kepala keluarga (KK) mendapatkan subsidi listrik, PBI JKN sebanyak 96,8 juta orang, penerima sembako 20 Juta KK (68 persen ) dan PKH sejumlah 10 Juta KK atau sekitar 34 persen.
Andi Dulung menjelaskan, selama Covid-19, Kementerian Sosial mendapat tugas khusus dari Presiden RI. Diantaranya, perluasan program sembako menjadi 20 juta KPM dan peningkatan indeks menjadi Rp200.000/bulan/KPM; peningkatan dan percepatan penyaluran bansos PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM dan penyaluran dari 3 bulan menjadi per bulan.
Sementara itu bantuan Khusus DKI Jakarta berupa paket sembako; santunan kematian bagi ahli waris korban COVID-19 yang meninggal dunia; paket sembako untuk 460 LKS di Jabodetabek dan bantuan penguatan usaha sustainment grant bagi 10.000 KPM.